Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) adalah sebuah lembaga di Akademi Kebidanan Sempena Negeri Pekanbaru, LPMI bertanggungjawab kepada Direktur Akademi Kebidanan Sempena Negeri Pekanbaru. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor: 19.10/TU-II/IV/2015 tentang pembentukan lembaga penajaminan mutu internal Akadmei Kebidanan Sempena Negeri Pekanbaru.
Sesuai dengan Visi, Misi Akademi Kebidanan Sempena Negeri Pekanbaru senantiasa berupaya untuk meningkatkan mutunya melalui kegiatan penjaminan mutu secara internal maupun eksternal. Penjaminan mutu eksternal dilakukan melalui proses akreditasi, sedangkan penjaminan mutu internal, monitoring dan evaluasi internal serta audit mutu internal. Sistem penjaminan mutu internal program studi melalui lembaga penjaminan mutu internal.
SPMI ini sepenuhnya dilaksanakan oleh LPMI dengan cara audit mutu internal akademik dan monitoring evaluasi akademik. Hal-hal yang menjadi fokus evaluasi adalah yang terkait dengan upaya Prodi untuk mencapai standar mutu akademik yang ditetapkan LPMI. Kegiatan ini dilakukan secara periodik pada setiap semester untuk kegiatan monev dan 1 (satu) tahun sekali untuk kegiatan AMI.